Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes memasuki tahap baru.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara dua tersangka tambahan telah lengkap atau P-21, sehingga total tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang.
Sebelumnya, dua tersangka pertama berinisial FB alias Ficram dan JB alias Jones telah lebih dulu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada 1 April 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Dalam perkembangan terbaru, dua tersangka lainnya yakni AL alias Andy dan ARF alias Adrian juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Nyatakan Berkas Dua Tersangka Lengkap
Status P-21 terhadap AL dan ARF diperkuat melalui surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang kepada Kapolda NTT tertanggal 22 Juni 2026 terkait hasil penelitian berkas perkara.
Jaksa penuntut umum menyimpulkan bahwa seluruh hasil penyidikan terhadap kedua tersangka telah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, penyidik diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna kepentingan proses penuntutan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan