Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Penyerahan tahap dua tersebut harus dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan. Jika tidak dilakukan dalam batas waktu yang ditentukan, berkas perkara dapat dikembalikan kepada penyidik demi kepastian hukum.
Empat Tersangka Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka berkisar antara tujuh hingga 15 tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, sebelumnya menjelaskan bahwa pelimpahan dua tersangka pertama dilakukan setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi oleh penyidik.
Menurutnya, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi NTT guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penyidikan Diwarnai Viral Video Saksi
Kombes Pol Sigit Haryono mengakui bahwa penanganan kasus ini tidak berjalan mudah karena mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Salah satu tantangan dalam proses penyidikan adalah beredarnya video pengakuan seorang saksi bernama Sari Doko yang sempat viral di media sosial dan memengaruhi opini publik.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan