Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia memastikan Undana tidak akan membebankan biaya asuransi sebagai pungutan wajib kepada mahasiswa karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
“Secara kelembagaan, Undana tidak diperbolehkan memungut biaya di luar UKT dan SPP. Oleh karena itu, posisi kami adalah sebagai fasilitator. Keputusan untuk mengikuti asuransi sepenuhnya bersifat mandiri dan sukarela dari mahasiswa,” tegasnya.
Undana Akan Lakukan Kajian Internal
Sementara itu, Subkoordinator Kerja Sama Undana, Heppy Y. Haning, S.Si menyampaikan bahwa pihak universitas akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap nota penawaran resmi dari PT Askrindo.
Keputusan final terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) nantinya akan dikoordinasikan bersama pimpinan rektorat dan unit kerja terkait.
“Langkah ini penting agar kerja sama yang dibangun benar-benar memberikan dampak positif bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.
Penjajakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Undana dalam membangun ekosistem kampus yang aman, profesional, dan akuntabel sejalan dengan visi penguatan tata kelola universitas berstandar nasional dan global. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan