Kupang, RakyatNTT.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) menjajaki kolaborasi strategis bersama PT Askrindo (Persero) Cabang Kupang guna memperkuat sistem perlindungan mahasiswa dan jaminan keamanan proyek pembangunan kampus.

Penjajakan kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi resmi yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Perencanaan dan Kerja Sama (BPKS) Undana, Rabu (13/5/2026).

Pertemuan itu menyoroti dua agenda utama, yakni pengenalan program asuransi kecelakaan diri atau Personal Accident (PA) bagi mahasiswa secara mandiri serta layanan Surety Bond untuk menjamin akuntabilitas vendor dalam proyek pembangunan infrastruktur kampus.

Iklan

Asuransi Mahasiswa dengan Premi Rp30 Ribu per Tahun

Branch Manager Askrindo Kupang, Muhammad Rahmat Sukiman menjelaskan, produk Personal Accident dirancang khusus untuk mahasiswa dengan premi terjangkau sebesar Rp30 ribu per tahun.

Menurutnya, program tersebut memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan selama aktivitas akademik, baik di dalam maupun di luar kampus.

“Cukup membayar satu kali untuk perlindungan setahun penuh. Kami menanggung biaya kecelakaan yang terjadi selama aktivitas akademik, termasuk saat mahasiswa menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di lapangan,” ujar Rahmat.

Ia menjelaskan, plafon penjaminan yang ditawarkan mencapai Rp15 juta, meliputi biaya ambulans, rawat inap, santunan cacat tetap hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan.

Namun demikian, pihak Askrindo menegaskan terdapat pengecualian polis untuk tindakan disengaja seperti percobaan bunuh diri maupun aktivitas olahraga ekstrem seperti menyelam (diving).

Askrindo Tawarkan Surety Bond untuk Proyek Kampus

Selain perlindungan individu mahasiswa, Askrindo juga menawarkan layanan Surety Bond sebagai instrumen penjaminan proyek pembangunan di lingkungan Undana.

Layanan tersebut berfungsi sebagai jaminan agar kontraktor dan vendor melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak yang telah disepakati.

Melalui skema ini, Askrindo siap menanggung kerugian finansial universitas apabila terjadi wanprestasi, keterlambatan pekerjaan, maupun pembangunan yang tidak sesuai spesifikasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi serta efektivitas penggunaan anggaran negara dalam pengembangan fasilitas kampus.

Undana Tegaskan Asuransi Bersifat Sukarela

Menanggapi tawaran kerja sama itu, Kepala BPKS Undana, Yefry C. Adoe, S.E., M.A.P menegaskan bahwa pihak universitas tetap berkomitmen menjaga integritas pembiayaan pendidikan.

Ia memastikan Undana tidak akan membebankan biaya asuransi sebagai pungutan wajib kepada mahasiswa karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Secara kelembagaan, Undana tidak diperbolehkan memungut biaya di luar UKT dan SPP. Oleh karena itu, posisi kami adalah sebagai fasilitator. Keputusan untuk mengikuti asuransi sepenuhnya bersifat mandiri dan sukarela dari mahasiswa,” tegasnya.

Undana Akan Lakukan Kajian Internal

Sementara itu, Subkoordinator Kerja Sama Undana, Heppy Y. Haning, S.Si menyampaikan bahwa pihak universitas akan melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap nota penawaran resmi dari PT Askrindo.

Keputusan final terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) nantinya akan dikoordinasikan bersama pimpinan rektorat dan unit kerja terkait.

“Langkah ini penting agar kerja sama yang dibangun benar-benar memberikan dampak positif bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.

Penjajakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Undana dalam membangun ekosistem kampus yang aman, profesional, dan akuntabel sejalan dengan visi penguatan tata kelola universitas berstandar nasional dan global. (*/rnc)