Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Dugaan penebangan ratusan pohon sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi sorotan serius Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur.
Organisasi lingkungan tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengusut legalitas penebangan, penampungan, hingga rencana peredaran kayu sonokeling dalam jumlah besar yang disebut-sebut berasal dari sejumlah lokasi di TTU.
Desakan itu muncul setelah berkembang informasi di tengah masyarakat terkait dugaan penebangan sonokeling di Desa Oesena dan beberapa wilayah lain di Kabupaten TTU.
Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam volume besar yang dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.
Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, meminta Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Polres TTU segera mengambil langkah konkret untuk memastikan legalitas asal-usul kayu tersebut.
“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor.
Pencabutan Moratorium bukan Tiket Bebas Menebang
WALHI menegaskan bahwa pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penebangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
Menurut Viktor, setiap aktivitas pemanfaatan sonokeling tetap harus dilengkapi izin yang sah, dokumen legalitas hasil hutan, serta memastikan lokasi penebangan berada pada kawasan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam regulasi tersebut, setiap pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen sah yang membuktikan legalitas kayu. Selain itu, hukum juga melarang praktik mengubah status kayu hasil pembalakan liar menjadi seolah-olah legal untuk diperdagangkan.
Soroti Klaim Kayu Berasal dari Barang Sitaan Negara
Selain dugaan penebangan, WALHI NTT juga meminta aparat memeriksa informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
Menurut Viktor, klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi publik dan instansi berwenang.
“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim itu harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila diwajibkan oleh aturan,” ujarnya.
WALHI menilai masyarakat berhak mengetahui secara transparan asal-usul kayu yang akan diperdagangkan, terutama apabila jumlah kayu yang beredar dinilai tidak sebanding dengan volume barang sitaan yang selama ini diketahui publik.
Minta Polisi Amankan Kayu hingga Pemeriksaan Tuntas
Sebagai langkah pencegahan, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengamankan kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga proses verifikasi selesai dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar peredarannya.
WALHI Desak Penanganan Terbuka dan Transparan
WALHI NTT menekankan bahwa seluruh proses penanganan dugaan peredaran kayu sonokeling di TTU harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, perlindungan terhadap sumber daya hutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap dugaan praktik yang berpotensi merugikan lingkungan, merusak tata kelola kehutanan, serta menghilangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka agar publik memperoleh kepastian bahwa sumber daya hutan di NTT dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tutup Viktor Manbait. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan