Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
WALHI menilai masyarakat berhak mengetahui secara transparan asal-usul kayu yang akan diperdagangkan, terutama apabila jumlah kayu yang beredar dinilai tidak sebanding dengan volume barang sitaan yang selama ini diketahui publik.
Minta Polisi Amankan Kayu hingga Pemeriksaan Tuntas
Sebagai langkah pencegahan, WALHI NTT mendesak Polres TTU segera mengamankan kayu yang diduga belum memenuhi persyaratan legalitas hingga proses verifikasi selesai dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah hilangnya barang bukti sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain aparat kepolisian, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) juga diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul kayu, lokasi penebangan, dan kelengkapan dokumen yang menjadi dasar peredarannya.
WALHI Desak Penanganan Terbuka dan Transparan
WALHI NTT menekankan bahwa seluruh proses penanganan dugaan peredaran kayu sonokeling di TTU harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut organisasi tersebut, perlindungan terhadap sumber daya hutan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan