So’E, RakyatNTT.ID – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, pada 3 Juni 2026.

Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Hitam Mapolres TTS, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Negeri TTS sekaligus memenuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Langkah ini diambil guna memenuhi amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus menindaklanjuti petunjuk dari Kejari TTS,” ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Peragakan 20 Adegan

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 20 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.

Adegan dimulai dari awal terjadinya cekcok antara para pihak, berlanjut pada dugaan aksi penganiayaan, hingga upaya memberikan pertolongan kepada korban setelah kejadian.