Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Viktor, setiap aktivitas pemanfaatan sonokeling tetap harus dilengkapi izin yang sah, dokumen legalitas hasil hutan, serta memastikan lokasi penebangan berada pada kawasan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa aturan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dalam regulasi tersebut, setiap pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen sah yang membuktikan legalitas kayu. Selain itu, hukum juga melarang praktik mengubah status kayu hasil pembalakan liar menjadi seolah-olah legal untuk diperdagangkan.
Soroti Klaim Kayu Berasal dari Barang Sitaan Negara
Selain dugaan penebangan, WALHI NTT juga meminta aparat memeriksa informasi yang beredar terkait klaim bahwa sebagian kayu yang akan diedarkan berasal dari barang sitaan negara.
Menurut Viktor, klaim tersebut harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi publik dan instansi berwenang.
“Jika ada pihak yang mengklaim kayu tersebut berasal dari barang sitaan negara, maka klaim itu harus dibuktikan secara terbuka melalui dokumen resmi yang sah. Barang sitaan negara tidak serta-merta menjadi milik pihak tertentu tanpa mekanisme hukum yang jelas, termasuk proses lelang apabila diwajibkan oleh aturan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan