Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Dugaan penebangan ratusan pohon sonokeling di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjadi sorotan serius Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur.

Organisasi lingkungan tersebut mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah segera mengusut legalitas penebangan, penampungan, hingga rencana peredaran kayu sonokeling dalam jumlah besar yang disebut-sebut berasal dari sejumlah lokasi di TTU.

Desakan itu muncul setelah berkembang informasi di tengah masyarakat terkait dugaan penebangan sonokeling di Desa Oesena dan beberapa wilayah lain di Kabupaten TTU.

Iklan

Selain itu, terdapat dugaan aktivitas penampungan serta rencana pengangkutan kayu dalam volume besar yang dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Anggota WALHI NTT, Viktor Manbait, meminta Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten TTU, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta Polres TTU segera mengambil langkah konkret untuk memastikan legalitas asal-usul kayu tersebut.

“Sonokeling merupakan sumber daya hutan bernilai tinggi yang keberadaannya semakin terbatas. Karena itu, setiap aktivitas penebangan, pengangkutan maupun perdagangan wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh membiarkan praktik yang berpotensi merusak lingkungan dan menghilangkan sumber daya hutan secara ilegal,” tegas Viktor.

Pencabutan Moratorium bukan Tiket Bebas Menebang

WALHI menegaskan bahwa pencabutan moratorium sonokeling oleh Pemerintah Provinsi NTT tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penebangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.