Dengan adanya Permenko Nomor 3 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan operasional yang lebih jelas untuk menerapkan pembiayaan berbasis kawasan.

P3NK disebut sebagai skema alternatif di luar APBN dan APBD yang dapat dikelola melalui berbagai bentuk kelembagaan daerah seperti SKPD, UPTD, BLUD hingga BUMD.

Dida menjelaskan sebagian besar proyek investasi nasional berada di daerah sehingga pemerintah daerah memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu,” katanya.

Ia menambahkan peningkatan investasi daerah diharapkan menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, hingga penguatan ekonomi masyarakat lokal.

Contoh Konkret Skema P3NK yang Bisa Diterapkan Daerah

Salah satu contoh sederhana skema P3NK adalah pembangunan jalan baru menuju kawasan industri.

Sebelum proyek dibangun, harga tanah di kawasan tersebut mungkin hanya sekitar Rp150 ribu per meter persegi. Namun setelah jalan selesai dibangun, harga tanah bisa melonjak hingga Rp1,5 juta per meter persegi.

Melalui skema P3NK, pemerintah daerah dapat menangkap sebagian kenaikan nilai tersebut melalui:

  • pajak kenaikan nilai tanah,
  • kontribusi pengembangan kawasan,
  • retribusi pembangunan,
  • hingga kerja sama fasilitas publik dengan pengembang.

Dana tersebut kemudian digunakan kembali untuk membiayai pembangunan drainase, sekolah, air bersih, transportasi publik, dan infrastruktur lainnya.

Kawasan MRT hingga Wisata Bisa jadi Sumber Pendanaan Baru

Skema Land Value Capture juga dapat diterapkan pada kawasan Transit Oriented Development (TOD) di sekitar stasiun MRT, LRT, maupun KRL.