Kupang, RakyatNTT.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan perundungan dan intimidasi yang dialami almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pelaku juga berpotensi dijerat ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kemenkes, dr. Azhar Jaya Keslan, dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2026).

Menurut Azhar, segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

Apabila hasil penyidikan membuktikan adanya unsur pidana, pelaku dapat dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan maupun pasal pidana lain yang relevan.

“Jika ancaman berujung pada kekerasan fisik atau verbal di tempat kerja, pelaku tidak hanya terkena UU Kesehatan, tapi juga bisa dijerat pidana KUHP. Kami minta masyarakat jangan mengintimidasi tenaga kami yang sedang bertugas,” tegas Azhar.

Selain menyiapkan langkah hukum, Kemenkes juga meminta pemerintah daerah dan kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Hasil investigasi internal yang telah dilakukan Kemenkes pun sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendukung dalam proses penyelidikan dan penyidikan.