Benturan keras menyebabkan seluruh penumpang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kupang untuk mendapatkan penanganan medis, di antaranya RS Siloam Kupang, RS Kartini Kupang, RS Bhayangkara Kupang dan RSU Prof Dr W.Z Johanes Kupang.

Korban meninggal dunia, Mia Lestari, mengalami luka robek serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSU Prof Dr W.Z Johanes Kupang.

Sementara itu, pengemudi Fatmawati Syam mengalami luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh serta masih menjalani perawatan medis.

Polisi juga mengungkapkan bahwa pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain korban meninggal dunia, lima korban lainnya mengalami luka ringan hingga sedang berupa luka lecet, memar, bengkak hingga luka robek di beberapa bagian tubuh.

Kasat Lantas AKP R. Ade Triken Deayomi mengatakan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penanganan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan korban, pengamanan barang bukti hingga melengkapi administrasi penyidikan.

“Kasus kecelakaan ini sedang ditangani Unit Gakkum Satlantas Polresta Kupang Kota,” ujarnya.

Polisi menduga kelalaian pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan maut tersebut. Selain diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol, faktor kecepatan tinggi juga menjadi pemicu hilangnya kendali kendaraan.