Penerima beasiswa juga akan memperoleh dukungan berupa tiket perjalanan pulang-pergi satu kali serta biaya keadaan darurat apabila diperlukan.

Persyaratan dan Ketentuan Beasiswa

Berdasarkan petunjuk teknis yang dirilis Direktorat Sumber Daya, terdapat sejumlah persyaratan utama yang wajib dipenuhi calon pelamar.

Pelamar harus berstatus PNS aktif di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), tidak sedang menjalani sanksi disiplin, serta memiliki nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori “Baik”.

Iklan

Untuk batas usia, pelamar program magister maksimal berusia 47 tahun, sedangkan program doktor maksimal 50 tahun per 31 Desember 2026.

Dari sisi akademik, pelamar program S2 wajib memiliki IPK minimal 2,75, sementara pelamar S3 harus memiliki IPK minimal 3,00.

Selain itu, pelamar diwajibkan menyertakan surat izin melanjutkan studi dari pejabat berwenang dan berkomitmen kembali mengabdi di instansi asal setelah menyelesaikan pendidikan.

Khusus program doktor, durasi pendanaan diberikan maksimal selama 48 bulan, sedangkan program magister maksimal 24 bulan.

Seluruh peserta juga diwajibkan mengikuti kelas reguler dan tidak diperkenankan menerima pendanaan ganda dari sponsor lain.

Dorong Profesionalisme Tendik

Direktur Sumber Daya, Sri Suning Kusumawardani, melalui surat edaran resminya meminta seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk mendorong tenaga kependidikan memanfaatkan peluang tersebut.