Ia membantah terkait jarak rumah saksi dengan lokasi kejadian, adanya benjolan di kepala korban akibat pukulan, serta pernyataan bahwa korban sempat berteduh di bawah pohon mangga setelah kejadian.

Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Tobe, SH., MH menilai terdapat banyak kejanggalan dalam keterangan para saksi.

“Banyak fakta yang kami uji, dan hampir 99 persen berbeda dengan yang ada di BAP,” ujarnya kepada media.

Iklan

Ia juga mempertanyakan relevansi barang bukti berupa batu berukuran sekitar 2 cm yang dianggap tidak logis menyebabkan kematian, jika dikaitkan dengan hasil forensik seperti patah leher dan pecah tengkorak.

“Kami akan minta uji verbalisan untuk mencari kebenaran yang sebenarnya,” tegasnya.

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Majelis hakim menutup sidang pembuktian pertama dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi anak yang merupakan teman korban.

Hakim Ketua meminta agar proses pemeriksaan saksi anak dilakukan dengan pendampingan khusus serta pengaturan waktu yang lebih baik mengingat lokasi tempat tinggal saksi yang cukup jauh dari Kota Soe.

“Kalau bisa lebih pagi dan didampingi, karena saksi masih anak-anak,” ujar Gustav Bless Kupa. (rnc26)