Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SoE, RakyatNTT.ID – Persidangan lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak bernama Rafi Toh (10) yang diduga dilakukan oleh terdakwa Yaved Yusuf Nokas (51), seorang guru, kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Selasa (7/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN SoE sejak pukul 13.30 WITA hingga 18.20 WITA ini memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan lima orang saksi dari total 25 saksi yang direncanakan.
Majelis hakim dipimpin oleh Ketua PN Soe, Gustav Bless Kupa, SH, didampingi hakim anggota Veronika Yoel, SH., MH, dan Ratri Chritiana Arum, SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Agustina K. Dekuanan, SH., MH dan Noviantjie Sina, SH., MH.
Terdakwa Yaved Yusuf Nokas hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Samuel Tobe, SH., MH, Yabes Nubatonis, SH, dan Isak Baun, SH.
Keterangan Saksi Mulai Diuji
Dalam sidang tersebut, saksi pelapor Sarlisa Wati Toh (38) menjadi saksi pertama yang diperiksa secara terpisah. Ia merupakan keluarga korban sekaligus rekan kerja terdakwa.
Empat saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Mateos Lakapu (46), Yety Toh (38), Rifaldo Sele (20), dan Margarita Tanaem (48). Mereka diperiksa secara bersamaan setelah jeda sidang selama 30 menit.
Namun, jalannya persidangan diwarnai perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. Salah satunya terkait pernyataan Sarlisa yang sebelumnya menyebut korban sempat terjatuh, namun memberikan keterangan berbeda di persidangan.
Selain itu, saksi Rifaldo Sele juga memberikan keterangan berbeda terkait waktu kejadian dan jarak lokasi dibandingkan dengan yang tertuang dalam BAP. Ia menegaskan tidak pernah menjatuhkan korban.
Fakta Persidangan Beragam
Saksi Mateos Lakapu mengaku melihat langsung korban terjatuh dari motor saat hendak dibawa ke puskesmas. Ia menyebut bagian kiri tubuh korban lebih dahulu menyentuh tanah, dan korban sempat bangkit serta menolak naik kembali ke motor.
Sementara itu, Margarita Tanaem yang menggendong korban saat menghembuskan napas terakhir menyatakan tidak melihat adanya luka di kepala korban. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah korban dimakamkan.
Dalam persidangan, turut ditunjukkan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Hakim Ketua juga meminta untuk melihat dokumentasi berupa foto saat korban melakukan panggilan video dengan ibunya guna mencocokkan kondisi fisik korban.
Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Yaved Yusuf Nokas membantah sejumlah keterangan saksi, khususnya dari Sarlisa Wati Toh.
Ia membantah terkait jarak rumah saksi dengan lokasi kejadian, adanya benjolan di kepala korban akibat pukulan, serta pernyataan bahwa korban sempat berteduh di bawah pohon mangga setelah kejadian.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan
Kuasa hukum terdakwa, Samuel Tobe, SH., MH menilai terdapat banyak kejanggalan dalam keterangan para saksi.
“Banyak fakta yang kami uji, dan hampir 99 persen berbeda dengan yang ada di BAP,” ujarnya kepada media.
Ia juga mempertanyakan relevansi barang bukti berupa batu berukuran sekitar 2 cm yang dianggap tidak logis menyebabkan kematian, jika dikaitkan dengan hasil forensik seperti patah leher dan pecah tengkorak.
“Kami akan minta uji verbalisan untuk mencari kebenaran yang sebenarnya,” tegasnya.
Sidang Lanjutan Pekan Depan
Majelis hakim menutup sidang pembuktian pertama dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (14/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk saksi anak yang merupakan teman korban.
Hakim Ketua meminta agar proses pemeriksaan saksi anak dilakukan dengan pendampingan khusus serta pengaturan waktu yang lebih baik mengingat lokasi tempat tinggal saksi yang cukup jauh dari Kota Soe.
“Kalau bisa lebih pagi dan didampingi, karena saksi masih anak-anak,” ujar Gustav Bless Kupa. (rnc26)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

