Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SoE, RakyatNTT.ID – Persidangan lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak bernama Rafi Toh (10) yang diduga dilakukan oleh terdakwa Yaved Yusuf Nokas (51), seorang guru, kembali digelar di Pengadilan Negeri SoE, Selasa (7/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang PN SoE sejak pukul 13.30 WITA hingga 18.20 WITA ini memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan lima orang saksi dari total 25 saksi yang direncanakan.
Majelis hakim dipimpin oleh Ketua PN Soe, Gustav Bless Kupa, SH, didampingi hakim anggota Veronika Yoel, SH., MH, dan Ratri Chritiana Arum, SH. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Agustina K. Dekuanan, SH., MH dan Noviantjie Sina, SH., MH.
Terdakwa Yaved Yusuf Nokas hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Samuel Tobe, SH., MH, Yabes Nubatonis, SH, dan Isak Baun, SH.
Keterangan Saksi Mulai Diuji
Dalam sidang tersebut, saksi pelapor Sarlisa Wati Toh (38) menjadi saksi pertama yang diperiksa secara terpisah. Ia merupakan keluarga korban sekaligus rekan kerja terdakwa.
Empat saksi lainnya yang turut dihadirkan adalah Mateos Lakapu (46), Yety Toh (38), Rifaldo Sele (20), dan Margarita Tanaem (48). Mereka diperiksa secara bersamaan setelah jeda sidang selama 30 menit.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

