Namun, jalannya persidangan diwarnai perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan. Salah satunya terkait pernyataan Sarlisa yang sebelumnya menyebut korban sempat terjatuh, namun memberikan keterangan berbeda di persidangan.

Selain itu, saksi Rifaldo Sele juga memberikan keterangan berbeda terkait waktu kejadian dan jarak lokasi dibandingkan dengan yang tertuang dalam BAP. Ia menegaskan tidak pernah menjatuhkan korban.

Fakta Persidangan Beragam

Saksi Mateos Lakapu mengaku melihat langsung korban terjatuh dari motor saat hendak dibawa ke puskesmas. Ia menyebut bagian kiri tubuh korban lebih dahulu menyentuh tanah, dan korban sempat bangkit serta menolak naik kembali ke motor.

Iklan

Sementara itu, Margarita Tanaem yang menggendong korban saat menghembuskan napas terakhir menyatakan tidak melihat adanya luka di kepala korban. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah korban dimakamkan.

Dalam persidangan, turut ditunjukkan barang bukti berupa batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Hakim Ketua juga meminta untuk melihat dokumentasi berupa foto saat korban melakukan panggilan video dengan ibunya guna mencocokkan kondisi fisik korban.

Terdakwa Bantah Keterangan Saksi

Dalam kesempatan yang diberikan majelis hakim, terdakwa Yaved Yusuf Nokas membantah sejumlah keterangan saksi, khususnya dari Sarlisa Wati Toh.