“Dari tangan HHA ditemukan ganja dengan berat kotor 2,68 gram, sedangkan dari KAT ditemukan ganja seberat 7,56 gram,” jelasnya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua terduga. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Flores Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi proses hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, penimbangan barang bukti, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara dan penyidikan.

Iklan

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Flores Timur. (*/rnc)