Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Takut dimarahi orang tuanya, korban akhirnya mengarang cerita bahwa ia disekap selama empat hari di sebuah rumah kosong dan diperkosa oleh empat orang pria secara bergiliran tanpa diberi makan,” tulis laporan penyelidikan tersebut.
Terduga Pelaku VYM Diamankan Polisi
Meskipun cerita penyekapan tersebut hanyalah rekayasa korban, VYM tetap harus berhadapan dengan hukum karena melibatkan anak di bawah umur. Tim Resmob Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin Ipda Theorangga Rohi berhasil mengamankan VYM di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, pada Selasa (31/3/2026) malam.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita bantu amankan terduga pelaku dan kita sudah serahkan kepada penyidik Ditres PPA dan PPO untuk tindakan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Sigit pada Rabu petang.
Proses Hukum Berlanjut
Saat diamankan, VYM bersikap kooperatif dan tidak membantah keterlibatannya terkait hubungan dengan anak di bawah umur. Kini, VYM tengah menjalani interogasi intensif di Mako Ditreskrimum Polda NTT.
Meski unsur penyekapan oleh empat orang tidak terbukti, VYM terancam terjerat undang-undang perlindungan anak karena persetubuhan terhadap anak di bawah umur, mengingat usia korban yang baru menginjak 14 tahun. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

