Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
HINGGA saat ini, polemik terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumba Tengah masih menyisakan tanda tanya besar. Para tenaga yang telah dinyatakan memenuhi syarat atau bahkan telah mengabdi dalam berbagai sektor pelayanan publik, justru belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Situasi ini tidak hanya menciptakan kegelisahan, tetapi juga mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola kepegawaian di daerah.
Bagi sebagian orang, keterlambatan administratif mungkin dianggap hal yang biasa. Namun, bagi para PPPK Paruh Waktu, SK bukan sekadar dokumen formal. Ia adalah simbol pengakuan negara atas kerja dan pengabdian mereka. Tanpa SK, status mereka menggantung tidak sepenuhnya diakui, tetapi tetap dituntut menjalankan tugas. Ini adalah ironi yang sulit diterima akal sehat.
Kondisi ini memperlihatkan adanya jurang antara kebijakan dan implementasi. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui berbagai regulasi telah membuka ruang bagi tenaga non-ASN untuk diakomodasi melalui skema PPPK. Namun di sisi lain, implementasi di daerah tampak tersendat. Kabupaten Sumba Tengah menjadi salah satu contoh nyata bagaimana proses tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

