Di sisi lain, KPK juga menemukan adanya duplikasi bantuan. Beberapa penerima KIP Kuliah tercatat juga menerima beasiswa lain seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Atas berbagai temuan tersebut, KPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, mulai dari reformasi regulasi dan tata kelola jalur Usmas, penyusunan pedoman verifikasi yang jelas, hingga alokasi anggaran khusus untuk proses validasi.

KPK juga mendorong pembaruan sistem teknologi SIM KIP-K, penguatan koordinasi antar lembaga untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan mekanisme pengawasan berlapis disertai sanksi tegas bagi pihak yang melanggar.

Iklan

Temuan ini menjadi peringatan serius terhadap pengelolaan program bantuan pendidikan nasional agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi. (*/rnc)