Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik kotor dalam Program Indonesia Pintar-Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), yang seharusnya menjadi akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, program ini terindikasi sarat konflik kepentingan, celah manipulasi, hingga dugaan praktik suap dalam distribusi kuota.

Dalam temuan tersebut, KPK menyoroti adanya relasi kuasa yang kuat dalam penyaluran kuota KIP-K, khususnya pada perguruan tinggi swasta (PTS). Dari sampel yang diteliti, mayoritas penerima kuota justru memiliki keterkaitan dengan elit kekuasaan.

Iklan

“Sebelas dari 16 PTS atau 68,75 persen sampel penerima kuota Usmas terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK, Minggu (19/4/2026).

Bahkan, alokasi kuota juga disebut diberikan kepada institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dinilai membuka potensi moral hazard dalam tata kelola program.

Selain itu, proses verifikasi penerima bantuan dinilai jauh dari standar yang semestinya. Lemahnya mekanisme kontrol membuat potensi penyimpangan semakin terbuka, bahkan sejak tahap awal seleksi.