KPK mencatat tidak adanya keseragaman dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat kampus. Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi dalam sampel yang melakukan visitasi lapangan secara terbatas, sebagian besar karena kendala anggaran.

Lebih memprihatinkan, terdapat kampus yang hanya melakukan pemeriksaan berkas tanpa wawancara maupun kunjungan lapangan.

Permasalahan lain muncul pada lemahnya sistem sanksi. Kampus yang terbukti bermasalah dalam penyaluran KIP-K justru tetap menerima kuota pada tahun berikutnya.

Iklan

“Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah dalam kurun waktu 2020–2023 masih menerima kuota KIP-K jalur Usmas pada tahun 2024,” tulis laporan tersebut.

Dari sisi teknologi, KPK juga menemukan celah serius dalam aplikasi SIM KIP-K. Sistem ini dinilai rentan disalahgunakan oleh pihak internal kampus.

Aplikasi tersebut memungkinkan admin kampus mengakses akun mahasiswa, yang berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar atau pemotongan dana bantuan. Selain itu, satu akun juga dapat diakses dari berbagai perangkat secara bersamaan.

Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya indikasi praktik suap dalam distribusi kuota. Sejumlah kampus mengaku mendapat tawaran alokasi kuota dengan imbalan sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa dari pihak tertentu.