Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.

Iklan

Diketahui, Hendrikus Djawa saat ini juga tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.

Kasus sebelumnya terkait dugaan provokasi yang terjadi pada November 2025 dan hingga kini masih dalam proses hukum. Hendrikus Djawa, yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, diamankan oleh Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026).

Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo, membenarkan penahanan tersebut. Hal serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan, yang menyebut penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana penghasutan.

Kasus penghasutan tersebut terjadi di lobi Kantor Bupati Kupang di Jalan Timor Raya, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang sekitar pukul 14.00 WITA. Hendrikus Djawa kemudian dilaporkan oleh Bupati Kupang ke Polres Kupang. (*/rnc)