Kupang, RakyatNTT.ID HD alias Hendrik atau Hendrikus Djawa kembali tersandung kasus hukum di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kasus ini berkaitan dengan unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, menyatakan bahwa status tersangka telah ditetapkan sejak 13 April 2026.

Iklan

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 247, Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2).