Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soe menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Yaved Yusuf Nokas, terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SD Inpres One, Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang berujung pada kematian korban.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung di ruang sidang utama PN SoE pada Kamis (25/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yaved Yusuf Nokas yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., saat membacakan amar putusan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gustav Bless Kupa, S.H., didampingi hakim anggota Veronika Yoel, S.H., dan Dewangga, S.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum Agustina D. Dekuaan hadir mewakili Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan