Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, keterlambatan dalam penyampaian SPT tidak akan menjadi dasar pencabutan status Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan terkait status tersebut.
Berdasarkan data DJP hingga 1 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan mencapai 10.653.931. Rinciannya meliputi 9.315.880 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.116.703 dari non-karyawan, serta 219.161 SPT badan dalam rupiah dan 164 SPT badan dalam dolar AS.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 1.992 SPT dalam rupiah dan 31 SPT dalam dolar AS.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, khususnya bagi yang belum sempat melaporkan SPT tepat waktu. (*/rnc)
