Jakarta, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025. Kebijakan ini berlaku untuk periode 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026.

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa setelah batas waktu pelaporan normal pada 31 Maret 2026, wajib pajak masih diberikan kelonggaran tanpa dikenakan sanksi hingga 30 April 2026.

“Setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan tanggal 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikutip pada Jumat (3/4/2026).

DJP juga menegaskan bahwa penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.