Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah resmi mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengaktifkan ponsel selama menjalani sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan ini bertujuan agar lokasi ASN dapat dipantau melalui sistem geolocation.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang transformasi budaya kerja baru bagi ASN, yang mengatur dasar hukum hingga teknis pelaksanaan WFH dan working from office (WFO).

Tito menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sistem kerja berbasis digital yang sebelumnya sudah diterapkan saat pandemi Covid-19.

“Termasuk upaya mendorong layanan digital, peta elektronik, dan sistem informasi manajemen kepegawaian. Kita ingin memastikan ASN benar-benar melaksanakan working from home,” ujar Tito.

Wajib Aktifkan Geolocation

Dalam aturan tersebut, setiap ASN yang menjalani WFH diwajibkan untuk selalu mengaktifkan ponsel agar lokasi mereka bisa terdeteksi melalui fitur geolocation.

“Handphone mereka diminta untuk aktif sehingga lokasi dapat diketahui melalui geolocation,” tegas Tito.

Langkah ini diambil untuk memastikan kedisiplinan ASN selama bekerja dari rumah sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.

Ada Pengecualian WFO

Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah posisi tetap diwajibkan bekerja dari kantor (WFO), terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan fungsi strategis.