Di tingkat provinsi, pengecualian berlaku untuk jabatan pimpinan tinggi madya (eselon I dan II), serta sektor layanan seperti:

  • Kedaruratan dan ketenteraman
  • Kesehatan dan pendidikan
  • Kependudukan dan kebersihan
  • Pendapatan daerah dan layanan publik lainnya

Sementara di tingkat kabupaten/kota, Camat dan Lurah juga termasuk yang tetap harus bekerja dari kantor.

Dorong Efisiensi Anggaran

Selain pengawasan kinerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong efisiensi anggaran daerah. Kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan dari penerapan sistem kerja baru ini.

“Penghematan tersebut digunakan untuk mendukung program prioritas pemerintah daerah,” jelas Tito.

Evaluasi Dua Bulan

Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini dalam jangka waktu dua bulan. Setiap kepala daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan aturan tersebut secara berjenjang kepada pemerintah pusat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif, efisien, serta tetap akuntabel meski dilakukan secara fleksibel melalui skema WFH. (*/rnc)