Jakarta, RakyatNTT.ID – Perusahaan kini dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi baru tersebut memuat 13 pengaturan baru yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih berkeadilan.

“UU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Larangan Penahanan Ijazah jadi Ketentuan Baru

Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah kepastian larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya milik pekerja.

Larangan tersebut berlaku dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Dengan aturan ini, dokumen pribadi pekerja tidak lagi dapat ditahan perusahaan sebagai bagian dari mekanisme hubungan kerja.

Selain larangan menahan ijazah, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperkuat sejumlah aspek perlindungan pekerja.

13 Pengaturan Baru dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan

Menaker Yassierli menjelaskan, terdapat 13 pengaturan baru yang menjadi bagian dari penguatan sistem ketenagakerjaan nasional.