Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Memberhentikan dengan hormat Profesor Dr Anwar Usman, SH, MH sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ujar Heru.
Selain itu, Presiden juga menetapkan pengangkatan hakim konstitusi baru. Dr Liliek Priabawono Adi diangkat sebagai hakim konstitusi usulan Mahkamah Agung, sementara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir diangkat atas usulan DPR.
Peristiwa pingsannya Anwar Usman ini pun menjadi perhatian publik, mengingat momen tersebut terjadi di tengah prosesi resmi purnabakti dirinya sebagai hakim konstitusi. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

