Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Praktik ini berbahaya karena dapat menciptakan efek jera bagi warga lain yang ingin bersuara membela ruang hidupnya,” tegas Yuvensius.
Ia juga mengingatkan bahwa jika seorang warga Rote bisa dipidana karena memperjuangkan akses pantai, maka hal serupa berpotensi terjadi terhadap masyarakat lain di NTT yang menolak tambang, perampasan pesisir, atau proyek-proyek yang dianggap merusak lingkungan.
Dalam pernyataannya, WALHI NTT menegaskan beberapa poin penting. Pertama, perkara ini harus dilihat sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan.
Kedua, Pasal 66 UU PPLH harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini.
Ketiga, penggunaan UU ITE untuk membungkam kritik lingkungan dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Keempat, negara berkewajiban melindungi pembela lingkungan, bukan justru mengkriminalkannya.
WALHI NTT pun mendesak majelis hakim agar memeriksa perkara ini secara jernih, adil, dan konstitusional, serta menempatkannya dalam kerangka perlindungan hak atas lingkungan hidup.
“Ini bukan soal Facebook. Ini soal ruang hidup. Ini soal hak masyarakat Rote untuk mengakses pantainya sendiri,” ujar Yuvensius.
Ia menegaskan, kasus ini juga menyangkut masa depan demokrasi lingkungan di Nusa Tenggara Timur. Jika kriminalisasi terhadap pembela lingkungan terus dibiarkan, maka dikhawatirkan situasi akan mengarah pada kondisi di mana investasi lebih dilindungi dibandingkan warga dan ruang hidupnya.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

