Kupang, RakyatNTT.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa perkara hukum yang sedang disidangkan terhadap Erasmus Frans Mandato bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial.

Kasus ini dinilai menyangkut isu yang jauh lebih mendasar, yakni ruang hidup masyarakat, akses publik terhadap wilayah pesisir, serta hak warga untuk menyuarakan keberatan ketika lingkungan dan sumber penghidupan mereka terancam.

Erasmus dijerat pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah mengunggah tulisan di Facebook pada 24 Januari 2025. Dalam unggahan tersebut, ia memprotes penutupan akses jalan menuju Pantai Bo’a oleh investor yang tengah mengembangkan usaha pariwisata di kawasan tersebut.

Iklan

Padahal, menurut penjelasan yang disampaikan, jalan yang ditutup merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik.

WALHI NTT menyebut terdapat dua akses jalan yang ditutup. Akses pertama berada di samping lapangan sepak bola Desa Bo’a yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao tahun 2018.

Sementara akses kedua berada di samping SDN Bo’a yang sejak 2012 telah ditetapkan sebagai jalan desa melalui musyawarah masyarakat dan dibangun menggunakan dana desa dengan perkerasan sirtu.