“Kami berharap mendapatkan rekomendasi tersebut sebagai bagian dari persyaratan administrasi sebelum pengajuan pembukaan prodi diproses lebih lanjut di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Dikti Sainstek) RI,” ujar Prof. Jefri.

Wakil Rektor I Undana, Prof. Annytha, menambahkan bahwa rekomendasi dari Kementerian Hukum sangat penting sebagai legal standing dalam proses pembukaan program studi baru. Hal ini juga akan mempermudah koordinasi antar-kementerian saat proses verifikasi kebutuhan dan kesiapan prodi dilakukan oleh pihak Dikti Sainstek.

Hanya 150 Notaris untuk Lebih dari 20 Daerah di NTT

Urgensi pembukaan Prodi Kenotariatan di Undana juga didukung data dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah NTT. Ketua Pengwil INI NTT, Zantje M. Voss Tomasowa, menyebutkan bahwa saat ini hanya terdapat sekitar 150 notaris yang melayani lebih dari 20 kabupaten/kota di NTT.

Iklan

Distribusi notaris juga dinilai belum merata, karena sekitar 45 persen terkonsentrasi di Kota Kupang. Bahkan di beberapa kabupaten, jumlah notaris hanya satu orang.

“Pembukaan prodi di Undana akan sangat membantu putra daerah yang ingin menempuh pendidikan kenotariatan namun terkendala biaya jika harus kuliah di luar daerah,” jelas Zantje.

Fakultas Hukum Undana Siap Kelola Prodi Kenotariatan

Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, menjelaskan bahwa Prodi Kenotariatan nantinya akan berada di bawah pengelolaan Fakultas Hukum sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS).