Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
SNG juga menambahkan bahwa keberhasilan suatu perkara di pengadilan bergantung pada kekuatan data, dokumen, serta kesaksian yang dihadirkan, bukan karena praktik-praktik yang melanggar hukum.
Menurutnya, prinsip dasar dalam penegakan hukum adalah bahwa kebenaran dan keadilan tidak dapat dibeli dengan uang.
Kini perhatian publik tertuju pada Pengadilan Negeri Ruteng menjelang proses peninjauan kembali tersebut. Banyak pihak menunggu apakah permohonan PK dari Egidius Nagur akan menemukan dasar hukum baru yang kuat, atau justru putusan sebelumnya tetap dipertahankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Proses ini juga diharapkan dapat menghadirkan kejelasan baru terkait bukti-bukti yang diajukan, sekaligus menjadi ujian bagi proses penegakan keadilan dalam perkara sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. (*/rnc)
