Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha bank dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan yang ketat, regulator berharap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional tetap terjaga, meskipun terdapat beberapa BPR yang harus dihentikan operasinya akibat masalah internal. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

