Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank di Indonesia. Kali ini, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pencabutan izin tersebut menambah daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026. Sejak Januari hingga Maret 2026, tercatat lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izinnya dicabut oleh OJK.
Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena pengurus serta pemegang saham BPR Koperindo Jaya tidak mampu melakukan penyehatan bank.
“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya.
Lima Bank Bangkrut di Indonesia Awal 2026
Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, terdapat lima BPR yang izinnya dicabut oleh OJK. Beberapa penyebabnya antara lain praktik fraud, masalah manajemen internal, serta kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

