Jakarta, RakyatNTT.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah bank di Indonesia. Kali ini, lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pencabutan izin tersebut menambah daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026. Sejak Januari hingga Maret 2026, tercatat lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang izinnya dicabut oleh OJK.

Kepala OJK Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena pengurus serta pemegang saham BPR Koperindo Jaya tidak mampu melakukan penyehatan bank.

Iklan

“Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026 tentang pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya.

Lima Bank Bangkrut di Indonesia Awal 2026

Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, terdapat lima BPR yang izinnya dicabut oleh OJK. Beberapa penyebabnya antara lain praktik fraud, masalah manajemen internal, serta kegagalan pemegang saham melakukan penyehatan bank.

Berikut daftar bank yang bangkrut di Indonesia pada awal 2026:

1. BPR Suliki Gunung Mas
OJK mencabut izin usaha BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Keputusan ini tertuang dalam KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.

2. BPR Prima Master Bank
BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Surabaya, Jawa Timur, juga dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Nomor KEP-9/D.03/2026 tanggal 27 Januari 2026.

3. Perumda BPR Bank Cirebon
Pada 9 Februari 2026, OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 setelah adanya permintaan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk proses likuidasi.

4. BPR Kamadana Kintamani
BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, juga kehilangan izin usaha berdasarkan KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026.

Dari hasil pengawasan OJK, bank tersebut mengalami permasalahan serius di internal, termasuk praktik fraud serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

5. BPR Koperindo Jaya
Kasus terbaru adalah BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat. OJK mencabut izin usaha bank ini karena pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan terhadap kondisi keuangan bank.

OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha bank dilakukan sebagai bagian dari pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Dengan pengawasan yang ketat, regulator berharap kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional tetap terjaga, meskipun terdapat beberapa BPR yang harus dihentikan operasinya akibat masalah internal. (*/rnc)