Ruteng, RakyatNTT.ID Sebuah amplop berisi dokumen permohonan Kasasi (PK) diterima Pengadilan Negeri Ruteng pada Rabu (11/3/2026) pagi, menjadi tonggak baru dalam sengketa tanah di Desa Cambir Leca, yang sebelumnya merupakan bagian dari Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.

Dokumen tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hipatios Wirawan Labut, SH, kepada Panitera PN Ruteng, Helton B.K Wadu, SH.

Perjalanan Hukum yang Panjang

Perkara perdata ini telah melalui tiga tahapan hukum sebelumnya: Pengadilan Negeri Ruteng (No. 12/Pdt.G/2021/PN Rtg), Pengadilan Tinggi Kupang (No. 185/PDT/2021/PT KPG), dan hingga tingkat kasasi (No. 3035/K/Pdt/2022). Hipatios, yang berbasis di The East Tower, Jakarta, memperoleh kuasa khusus pada 9 Maret 2026. Dalam waktu hanya dua hari, seluruh berkas PK berhasil disusun dan didaftarkan ke pengadilan.

“Proses hukum membutuhkan waktu dan ketelitian. Dokumen yang kami ajukan adalah bentuk komitmen untuk memastikan setiap langkah sesuai aturan,” kata Hipatios saat menyerahkan berkas.

Kepastian Hukum jadi Tujuan Kedua Pihak

Sengketa ini melibatkan Egidius Nagur dan pihak terkait sebagai pemohon, serta Benediktus Jerarut yang menggantikan Pius Nganggu sebagai ahli waris dan termohon. Meskipun posisi mereka berbeda, kedua pihak memiliki tujuan yang sama: mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah yang disengketakan.