Sumedang, RakyatNTT.ID Unggahan video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, viral di media sosial dan menuai simpati publik. Dalam video tersebut, guru bernama Fildzah Nur Amalina membagikan pengalaman menerima honor pertamanya yang hanya tersisa Rp15.000 setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan.

Video itu sontak memicu diskusi hangat di kalangan warganet terkait kesejahteraan guru ASN paruh waktu, terutama mereka yang baru diangkat menjadi PPPK dan belum memperoleh tunjangan profesi.

Gaji Kotor Rp55 Ribu, Tersisa Rp15 Ribu

Fildzah menjelaskan bahwa pada 4 Februari 2026 lalu, ia menerima gaji kotor sebesar Rp55.000. Namun, setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan, jumlah yang masuk ke rekeningnya hanya tersisa Rp15.000.

Meski angka tersebut mengejutkan banyak pihak, Fildzah menegaskan bahwa unggahan videonya bukan bentuk keluhan atau upaya menyudutkan instansi mana pun. Ia mengaku tetap mencintai profesinya sebagai pendidik dan memahami keterbatasan fiskal daerah.

“Ini adalah cerita nyata perjalanan saya sebagai guru. Saya tetap mencintai profesi ini, namun kami berharap ada regulasi terbaik bagi kami para guru PPPK paruh waktu,” ujar Fildzah dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Pemkab Sumedang Beri Penjelasan

Menanggapi viralnya video tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan usai kegiatan di Gedung Negara, Jumat siang. Ia membenarkan adanya penyesuaian penghasilan bagi guru yang baru diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Menurut Bupati, sebelum berstatus ASN, para guru honorer biasanya menerima tambahan penghasilan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sesuai regulasi yang berlaku saat ini, ASN—termasuk PPPK paruh waktu—tidak diperbolehkan menerima dana BOS.

“Begitu statusnya berubah menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak boleh lagi menerima dana BOS. Inilah yang menyebabkan penyesuaian penghasilan cukup signifikan, terutama bagi guru yang belum memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelas Dony.

Perjuangkan Nasib Guru tanpa TPG

Saat ini, terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang menerima penghasilan dari APBD dengan besaran berkisar antara Rp250.000 hingga Rp750.000 per bulan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 137 guru belum memiliki TPG dan dinilai paling terdampak oleh perubahan regulasi.

Bupati menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sumedang tengah memperjuangkan agar guru PPPK paruh waktu tanpa TPG tetap dapat menerima tambahan penghasilan melalui mekanisme yang sah.

“Kami sudah berkirim surat resmi ke pemerintah pusat agar ada diskresi regulasi. Harapannya, guru PPPK paruh waktu yang belum memiliki TPG tetap diperbolehkan menerima tambahan penghasilan dari dana BOS,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkab Sumedang berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan APBD, sembari terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi regulasi yang lebih adil.

“Kesejahteraan guru adalah investasi masa depan. Kami akan terus berupaya agar para pendidik mendapatkan penghasilan yang layak,” pungkasnya. (*/rnc)