Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ia menegaskan agar janji perbaikan yang telah disampaikan pemerintah daerah segera direalisasikan melalui anggaran perubahan. Komisi I bahkan menyatakan enggan kembali melakukan kunjungan kerja apabila tidak ada realisasi nyata.
“Fungsi dewan bukan sekadar memberi harapan kosong. Harus ada tindak lanjut yang jelas,” tegasnya.
200 Lebih Aset Tanah Belum Bersertifikat
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kupang dari Fraksi PKB, Roni, menyoroti banyaknya aset pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan yang terbengkalai.
Ia mengaku prihatin melihat kondisi sejumlah kantor kecamatan seperti Alak dan Maulafa yang tampak baik dari luar, namun rusak di bagian dalam dan membutuhkan perbaikan segera.
Selain persoalan fisik, Roni juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum terkait legalitas aset daerah. Ia menyebut masih terdapat lebih dari 200 bidang tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang belum memiliki sertifikat resmi.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menjadi “bom waktu” jika sewaktu-waktu ada klaim dari ahli waris pemilik lahan sebelumnya.
“Tanpa sertifikat sah, posisi pemerintah sangat lemah jika ada tuntutan. Ini harus segera diselesaikan,” ujarnya.
Desak Penguatan Anggaran Perubahan
Komisi I DPRD Kota Kupang mendesak TAPD untuk segera mengalokasikan anggaran guna pengurusan sertifikat aset dan pembenahan fasilitas kantor kelurahan pada sisa tahun anggaran berjalan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

