Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
BELAKANGAN ini publik di Nusa Tenggara Timur dihadapkan pada kabar yang mengkhawatirkan. Kondisi anggaran daerah disebut mengalami tekanan serius, bahkan dikabarkan defisit. Di tengah situasi tersebut, muncul wacana bahwa sekitar 9.000 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam dirumahkan atau tidak diperpanjang kontraknya.
Informasi ini beredar luas di berbagai media dan memicu kegelisahan sosial, terutama karena sebagian besar PPPK bekerja di sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan. Jika benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada nasib individu para PPPK, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat. Dari sejumlah pemberitaan yang saya baca, terdapat beberapa catatan penting yang perlu dianalisis secara objektif dan proporsional.
I. Ketika Disiplin Fiskal Berhadapan dengan Keadilan Sosial
Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menuntut disiplin fiskal yang lebih ketat dari pemerintah daerah. Defisit harus terkendali, belanja harus efisien, dan struktur APBD harus sehat juga. Namun di Provinsi NTT, pengetatan fiskal ini memunculkan kekhawatiran serius yaitu ada potensi rasionalisasi atau tidak diperpanjangnya kontrak PPPK karena keterbatasan anggaran. Jumlahnya tidak main-main, nyaris mencapai 9.000 orang. Jika itu terjadi, kita harus bertanya dengan sangat jujur apakah mengurangi tenaga guru dan tenaga kesehatan adalah satu-satunya cara menyelamatkan APBD NTT? Atau justru kita sedang memilih solusi yang paling mudah secara politik, tetapi paling berat secara nurani, sosial dan moral kepada rakyat kecil?




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

