Jakarta, RakyatNTT.ID Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Oegroseno, menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengarah pada bentuk kriminalisasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Oegroseno dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Salinan Ijazah Lengkap, Babak Baru Terungkap?” yang tayang di iNews TV, Selasa (17/2/2026).

Soroti Penerapan Pasal Pidana

Dalam dialog itu, Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal dirinya mengabdi untuk negara dan bangsa, bukan semata-mata untuk institusi Polri.

Iklan

“Saya masuk Akademi Kepolisian itu tujuannya pasti sama, mengabdi kepada negara dan bangsa, bukan bekerja untuk Polri,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat dalam institusi merupakan hal yang wajar. Menurutnya, sikap berbeda pandangan tidak berarti melawan pimpinan.

“Saya tidak pernah melawan perintah pimpinan, tapi berbeda pendapat,” katanya, sembari menceritakan pengalamannya pernah dicopot dari jabatan karena menolak perintah yang dinilai bertentangan dengan hak konstitusional.

Masuk pada substansi perkara, Oegroseno menyoroti penerapan pasal dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut. Ia mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa konstruksi hukum yang kuat.

“Kalau kita hanya menangkap orang lalu dijadikan tersangka, tidak bisa begitu. Menjadikannya berkas perkara untuk meyakinkan hakim itu susah,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, rumusan delik harus jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara analogi.

“Kalau perbuatan pidana itu diatur dalam undang-undang secara eksplisit, itu harus dibacakan dan tidak boleh pakai analogi,” ujarnya.

Pertanyakan Mekanisme Restorative Justice

Terkait kemungkinan penerapan Restorative Justice (RJ), Oegroseno mempertanyakan prosedur hukum yang ditempuh. Menurutnya, mekanisme RJ tidak dapat dilakukan tanpa penetapan pengadilan.

“Harus ada penetapan pengadilan untuk RJ itu. Sebelum ada penetapan pengadilan, tidak bisa langsung ke SP3,” katanya.

Ia juga menyoroti penghentian perkara yang tidak bisa dilakukan secara parsial apabila menyangkut satu peristiwa hukum yang sama.

“Tidak bisa hanya dua yang dihentikan, sementara yang lain tidak,” ujarnya.

Mengarah ke Kriminalisasi

Saat ditanya oleh Aiman Witjaksono selaku pemandu acara apakah kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi, Oegroseno menjawab tegas, “Saya mengarahnya ke situ.”

Ia menilai terdapat persoalan dalam penerapan pasal, termasuk penggunaan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kalau disebutkan pasti Pasal 55 dan 56. Tidak ada istilah klaster dalam KUHP,” ucapnya.

Lebih lanjut, Oegroseno mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan mencari pasal dengan ancaman hukuman lebih berat demi kepentingan penahanan.

“Supaya bisa ditahan, dicarikan pasal yang hukumannya berat,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Oegroseno menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan semata-mata untuk perbaikan institusi dan sistem penegakan hukum ke depan.

“Saya memberikan koreksi itu demi kebaikan Polri, dan demi kebaikan masyarakat ke depan,” tandasnya. (*/rnc)