Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 sampai dengan Triwulan III Tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi NTT dan instansi terkait. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor BPK Provinsi NTT, Senin (12/1/2026) sore.
LHP yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, diterima oleh Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johny Asadoma, mewakili Pemerintah Provinsi NTT. Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD NTT Fernando Soares, Wakil Ketua III DPRD NTT Kristien Samiyati Pati, Wali Kota Kupang Christian Widodo, Bupati Sumba Tengah Paulus Limu, Bupati Kupang Yosef Lede, Bupati Manggarai Herybertus Nabit, Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, serta perwakilan pemerintah kabupaten lainnya.
Dalam sambutannya, Wagub Johny Asadoma menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT beserta jajaran atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel.
“Pemeriksaan kepatuhan ini bertujuan menilai apakah pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, beserta seluruh peraturan turunannya,” ujar mantan Kapolda NTT itu.
Wagub Johny Asadoma menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar dokumen formal, melainkan instrumen penting untuk perbaikan, penguatan, dan penyempurnaan tata kelola PDRD agar semakin tertib, taat regulasi, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung asas keadilan, kepatutan, serta manfaat bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa berbagai rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov NTT, instansi terkait, serta pemerintah kabupaten/kota harus menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hasil pemeriksaan ini juga menjadi landasan penting bagi keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan agar lebih terarah, tepat sasaran, dan selaras dengan target pembangunan nasional maupun daerah.
Wagub Johny Asadoma juga mengimbau seluruh kepala daerah di NTT untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Tindak lanjut yang cepat dan berkualitas dinilai akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemprov NTT berkomitmen terus mendorong perbaikan sistem dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penguatan regulasi, optimalisasi pembinaan, serta peningkatan kompetensi aparatur, sehingga pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin berkualitas dan berkelanjutan,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Wagub Johny Asadoma menegaskan komitmen Pemprov NTT untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dan memperkuat sinergi antar lembaga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat NTT. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

