“Penahanan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Iptu Rizadi Haris, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, sekaligus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, mengingat seluruh korban merupakan anak di bawah umur.

Penanganan perkara dilakukan secara humanis dan sensitif terhadap korban, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum selama proses penyidikan hingga persidangan.

Iklan

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YN diduga melakukan pengancaman dan rudapaksa terhadap lima orang anak di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor dan kelima korban.

Polres TTU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. (*/rnc)