Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan YN (62) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Usai penetapan status tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU langsung melakukan penahanan dan menempatkan YN di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTU.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/04/I/2026/Reskrim tertanggal 27 Januari 2026.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu proses hukum maupun berdampak pada kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizadi Haris, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi.
“Penahanan ini didasarkan pada hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Iptu Rizadi Haris, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka, sekaligus memberikan perhatian serius terhadap perlindungan dan pemulihan hak-hak korban, mengingat seluruh korban merupakan anak di bawah umur.
Penanganan perkara dilakukan secara humanis dan sensitif terhadap korban, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis dan perlindungan hukum selama proses penyidikan hingga persidangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka YN diduga melakukan pengancaman dan rudapaksa terhadap lima orang anak di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk pelapor dan kelima korban.
Polres TTU menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan berkeadilan demi memberikan rasa aman serta perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

