Kefamenanu, RakyatNTT.ID Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) resmi menetapkan YN (62) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Usai penetapan status tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU langsung melakukan penahanan dan menempatkan YN di Rumah Tahanan (Rutan) Polres TTU.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/04/I/2026/Reskrim tertanggal 27 Januari 2026.

Iklan

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf c jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana terhadap anak di bawah umur.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Ia menekankan pentingnya tidak menyebarkan informasi yang berpotensi mengganggu proses hukum maupun berdampak pada kondisi psikologis korban yang masih anak-anak.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizadi Haris, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif, antara lain untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, serta mempengaruhi saksi.