Dia juga membantah secara tegas tudingan adanya praktik korupsi dan penyuapan dalam proses e-purchasing via katalog elektronik tersebut.

“Nilai kegiatan subsidi angkutan laut perintis yang disebut sebesar Rp 20 miliar lebih, tidaklah tepat. Nilai yang benar adalah sekitar Rp 17,4 miliar lebih untuk dua paket angkutan laut perintis dengan masa operasional tujuh bulan, yang pelaksanaannya harus berjalan sejak awal tahun guna menjawab kebutuhan masyarakat akan transportasi laut di Provinsi NTT dan Provinsi Maluku Barat Daya,” terangnya.

Di akhir penjelasannya, Simon B. Naon mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai tudingan, penggiringan opini yang tidak berdasarkan fakta. (rnc)

Iklan