Kupang, RakyatNTT.ID – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang, Simon B. Baon, angkat bicara terkait polemik penyelenggaraan subsidi angkutan laut perintis pangkalan Kupang, trayek R26 dan R27 Tahun Anggaran (TA) 2026.
Kepada wartawan, Senin (12/1/2026), Simon Baon membeberkan sederet fakta terkait paket pekerjaan ini, yang dimulai dari berakhirnya kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2025.

Menurut Simon B. Baon PPK berinisial IGSM secara administratif dan hukum hanya memiliki kewenangan untuk menangani pekerjaan TA 2025, sehingga kontrak kerja serta kewenangan yang bersangkutan hanya pada pekerjaan penyelenggaraan angkutan laut perintis TA 2025.

Selanjutnya pada 15 Desember 2025, selaku Kepala KSOP Kelas III Kupang, Simon B. Baon telah menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan pengangkatan PPK untuk TA 2026. Adapun PPK TA 2026 yakni Handoko Bawani. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, seluruh proses pengadaan barang dan jasa subsidi penyelenggaraan angkutan laut perintis TA 2026 hanya dapat dilaksanakan oleh pejabat yang sah yaitu PPK yang baru untuk TA 2026.

Iklan

“Saya tidak pernah memberikan perintah, mandat, atau pendelegasian kewenangan kepada PPK TA 2025 untuk melaksanakan proses e-purchasing via katalog elektronik subsidi angkutan laut perintis TA 2026, termasuk melalui SIRUP Kemenhub TA 2026,” tegas Simon B. Baon didampingi sejumlah pejabat KSOP Kelas III Kupang.